17 Kasus Pelanggaran Syariat Islam Tahun 2020 di Aceh Selatan Sudah Inkrah

waktu baca 2 menit
Aceng Rahmatullah, S.Sy Hakim Makamah Syariah (MS) Tapaktuan didampingi, Gunawan Panitra Muda Jinayat di ruangannya, Kamis 8 September 2022. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Sebanyak 17 kasus pelanggaran syariat Islam tahun 2020 lalu di Aceh Selatan sudah di vonis (inkrah).

Adapun 17 kasus tersebut terdiri dari zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, ikhtilath dan maisir (perjudian).

Untuk informasi, pengertian ikhtilath dalam definisi syariah ialah berbaurnya lelaki dan perempuan yang nonmahram dalam satu tempat yang memungkinkan munculnya dampak negatif.

“Kasus pelanggaran syariat Islam tahun 2020 lalu yang sudah di vonis yakni, zina sebanyak empat kasus, pelecehan seksual empat kasus, Pemerkosaan dua kasus dan ikhtilath lima kasus.

Sementara maisir dua kasus,” kata Aceng Rahmatullah, Humas Mahkamah Syariah Tapaktuan kepada Theacehpost. com di ruangannya, Kamis, 8 September 2022.

banner 72x960

Sementara pada tahun 2021 lalu, kasus pelanggaran syariat Islam di Aceh Selatan terdiri dari satu kasus pelecahan seksual, maisir tujuh kasus, zina tiga kasus dan pemerkosaan dua kasus.

Dan untuk tahun 2022 ini ada enam kasus yang sudah masuk di antaranya, zina dua perkara, pemerkosa satu, pelecehan seksual dua dan maisir satu kasus.

“Dari enam kasus pada tahun 2022 ini tiga yang sudah diputuskan, dua sudah inkrah dan sisanya masih dalam proses persidangan,” ucapnya.

Aceng Rahmatullah menjelaskan, untuk eksekusi kasus tahun 2022 belum terlaksana sampai hari ini.

Kami Pengadilan Makamah Syariah Tapaktuan hanya sifatnya megawasi pelaksanaan uqubat cambuk tersebut.

Untuk pelaksananya sendiri di Kejari Aceh Selatan dan penyelengaranya ada di Dinas Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

“Untuk itu kita juga berharap Dinas Satpol PP dan WH dapat menyiapkan perangkatnya yang lengkap pada saat pelaksanaan uqubat cambuk seperti algojo perempuannya juga harus ada sesuai juknis dan aturannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita mengatakan, untuk saat ini algojo perempuan sudah kita siapkan dan sekarang kita masih menungu pelaksanaannya kapan.

Rudi Subrita menambahkan, untuk perangkat pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Selatan sudah ada.

“Mengigat anggaran eksekusi disiapkan di anggaran perubahan dan kami penyelengara masih menunggu pembahasan anggaran perubahan. Kalau ini sudah selesai maka ekseskusi uqubat cambuk akan secepatnya kita laksanakan,” tutupnya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *