Siap Disertifikasi, Tenaga Pendamping Profesional di Abdya Ikuti Rakornis

Sebanyak 33 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari jenjang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti rapat koordinasi teknis (Rakornis) terkait teknis penyusunan portofolio untuk mengikuti sertifikasi, Senin, 24 Oktober 2022. (Theacehpost.com/Robbi Sugara).

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Sebanyak 33 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari jenjang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti rapat koordinasi teknis (Rakornis) terkait teknis penyusunan portofolio untuk mengikuti sertifikasi, Senin, 24 Oktober 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya tersebut difasilitasi oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Abdya, dengan menghadirkan pemateri, Yosi Suryaningrat dari DPW APMDN Aceh.

Ketua DPC APMDN Abdya, Ir. H Teuku Jasman mengatakan, tujuan Rakornis ini agar TPP yang bertugas melakukan pendampingan desa di wilayah Abdya dapat memahami kelengkapan bahan portofolio untuk memperoleh sertifikasi sebagai pelaku pemberdayaan masyarakat desa.

“Sertifikasi TPP ini berdasarkan Kepmenaker Nomor 201 Tahun 2021 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, diharapkan dapat memberikan kinerja yang lebih lagi bagi TPP, baik dari jenjang PLD maupun PD dan TA,” ujar Teuku Jasman yang juga Koordinator Kabupaten TPP Abdya itu.

Ia menjelaskan, banyak materi yang akan disampaikan pada Rakornis ini, diantaranya meliputi fasilitasi pendataan desa, pembangunan desa, pertanggungjawaban keuangan desa, dan melakukan fasilitasi pembentukan, serta pendampingan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Selain itu, dalam Rakornis ini para TPP juga dibekali secara profesional tentang penyusunan laporan hasil kinerja pendampingan, yaitu melalui aplikasi Daily Report (DRP) yang sudah disediakan oleh Kementerian Desa,” terangnya.

Proses sertifikasi TPP ini, sebut Teuku Jasman, juga sesuai dengan amanat Permendesa No. 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Kepmendesa No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

“Karena itu, pelaksanaan Rakornis ini untuk membantu dan menjembatani para TPP Abdya agar nantinya mereka lebih mudah dalam menyiapkan dokumen portofolio sertifikasi tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, seluruh TPP wajib mengikuti sertifikasi tersebut, mulai dari jenjang PLD (Pendamping Lokal Desa), PD (Pendamping Desa), TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten, dan TAPM Provinsi serta Pendamping Tingkat Nasional sekalipun, yang nantinya akan dilakukan secara berjenjang. []

Baca juga: Menteri Perdagangan Akan Hadiri Rakernas Ke-2 JMSI di Banda Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *