Satu Tersangka Kasus Aplikasi Tokopika Abdya Ditahan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko (kanan) didampingi Kasi Intel, Joni Astriaman melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Abdya, Kamis, 14 Juli 2022. (Foto: Robbi Sugara/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan tersangka KHZ, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif tahun anggaran 2020.

banner 72x960

KHZ merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan yang dikenal dengan kasus aplikasi Tokopika itu. Anggarannya senilai Rp 1.320.638.000.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, penahan KHZ dilakukan pihaknya lantaran telah ditemukan cukup bukti.

“Tersangka KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS (harga perkiraan sendiri) tidak berdasarkan keahlian, sehingga diduga pada kegiatan tersebut terjadi kemahalan harga,” kata Heru saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Abdya, Kamis, 14 Juli 2022.

“Dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu PIKA TA 2020, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut diketahui berdasarkan dari keterangan ahli,” ucap Heru menambahkan.

Dia menjelaskan, KHZ mulai Kamis, 14 Juli 2022, menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie selama 20 hari ke depan. Surat perintah penahanannya bernomor PRINT-480/L1.28/Fd.1/7/2022.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan,” ungkap Heru.

Untuk diketahui, pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Kejari Abdya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika senilai Rp 1,3 miliar.

Pekerjaan itu bersumber dari APBK tahun 2020 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya.

Kedua tersangka adalah MSA (27) dan KHZ (52). MSA dalam kasus itu merupakan rekanan atau penyedia barang. MSA menjabat sebagai Direktur PT KGB.

MSA melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blangpidie, dengan menuntut Kejari Abdya untuk membatalkan dirinya dari tersangka.

Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya. Penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan surat Nomor: R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022. []

Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi Mangkrak Setahun, Kejari Abdya Kena Sentil

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *