Satpol PP dan WH Banda Aceh Imbau Pengusaha Industri Pariwisata Taat Aturan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengimbau kepada seluruh pengusaha yang bergerak di industri hiburan dan pariwisata untuk taat Qanun (peraturan daerah).
“Pada prinsipnya Pemko Banda Aceh sangat mendukung industri-industri pariwisata agar terus tumbuh di Kota Banda Aceh, karena itu memang salah satu cita-cita Pak Wali,” ujar Heru, dilansir dari laman infopublik.id, Kamis, 25 Februari 2021.
Kendati demikian, lanjut Heru, para pengusaha juga tidak boleh mengabaikan aturan-aturan yang telah berlaku sejak lama di Kota Banda Aceh.
“Saya berharap dalam menjalankan usahanya teman-teman Pengusaha tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, karena Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang terbukti melanggar,” katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 23 Februari 2021 tim jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh bersama TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap Hotel Mars yang beroperasi di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata.
Hotel tersebut disegel petugas karena melanggar Qanun Syariat Islan dan Perizinan. []