Relevansi Konsep Politik Islam dan kerangka Komprehensif Berkeadilan

Tgk H Mustafa Thaib SH SAg. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM – Konsep politik ideal menurut Islam memiliki landasan moral dan etika yang kokoh untuk penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan berkeadilan. Untuk lebih memperluas kerangka konsep  ini, mari kita jelajahi lebih dalam nilai-nilai dan prinsip politik Islam serta contoh-contoh praktisnya dalam sejarah dan konteks kontemporer.

Pertama, keadilan dalam politik Islam. Keadilan merupakan prinsip sentral dalam politik Islam. Dalam Islam, keadilan tidak hanya berarti pemerataan ekonomi, tetapi juga mencakup perlakuan yang adil bagi semua individu, tanpa memandang latar belakang mereka.

Contoh implementasi dari konsep ini dapat dilihat dalam sejarah pemerintahan Islam, di mana pemimpin seperti Khalifah Umar bin Khattab dikenal karena kebijakan-kebijakannya yang adil dan egaliter.

Kedua, kepemimpinan yang adil. Pemilihan pemimpin yang adil merupakan prinsip penting dalam politik Islam.

Pemimpin yang adil diharapkan memimpin dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan dan kebenaran.

Sebagai contoh, dalam sejarah Islam, pemimpin seperti Sultan Salahuddin Al-Ayyubi dikenal karena keadilan dan kemurahan hatinya terhadap rakyatnya, atau Sultan Iskandar Muda dalam konteks ke-Aceh-an.

Ketiga, kesejahteraan masyarakat. Konsep kesejahteraan masyarakat dalam politik Islam mencakup upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar semua individu dipenuhi. Ini termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perumahan.

Negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Qatar dan Uni Emirat Arab sering dikutip sebagai contoh negara yang aktif dalam mempromosikan kesejahteraan masyarakat.

Ini penting karena selama ini peran pemerintah, baik eksekutif dan legislatif tidak begitu terasa kehadirannya, dalam arti yang ideal. Namun, sebagian orang menganggap pemerintah hanya lembaga bersifat administratif dan kerjanya hanya urusan surat menyurat.

Keempat, keterbukaan dan konsultasi. Keterbukaan dan konsultasi adalah prinsip fundamental dalam politik Islam. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dianggap penting untuk menciptakan sistem yang inklusif dan responsif.

Negara-negara seperti Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip ini dalam sistem politiknya dengan mengadakan pemilihan umum dan forum-forum konsultasi publik.

Jika tidak, masih mirip negara kerajaan dinasti, keputusan mutlak dari raja yang dipertuan agung, tidak boleh dibantah.

Kelima, perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bagian integral dari politik Islam.

Hukum Islam mengakui dan melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kebebasan beragama, ekspresi, dan keadilan dalam sistem peradilan.

Negara-negara seperti Turki telah berupaya untuk menggabungkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kerangka hukum Islam mereka.

Keenam, hukum syariah. Penerapan hukum syariah menjadi prinsip utama dalam politik Islam. Hukum syariah dipandang sebagai sumber utama hukum yang memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan berkeadilan. Negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran menerapkan hukum syariah dalam sistem peradilan mereka.

Ketujuh, tujuan politik dalam Islam. Politik dalam perspektif Islam bukanlah semata-mata untuk memperoleh kekuasaan atau popularitas, tetapi lebih pada upaya mencari keridhaan Allah Swt.

Ini mengingatkan bahwa setiap tindakan politik harus didasarkan pada nilai-nilai kebaikan dan moral yang dikehendaki oleh agama.

Dengan menggali lebih dalam nilai-nilai dan prinsip politik Islam serta meninjau contoh-contoh praktisnya baik dari sejarah maupun konteks kontemporer, kita dapat melihat betapa relevannya konsep politik Islam dalam menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan berkeadilan.

Penulis: Tgk H Mustafa Thayib SH SAg

Dewan Pakar DPP ISAD Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *