Pemerintah Diminta Usul Raqan Beasiswa, Pengamat: Biar Tidak Disalahgunakan

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, mendorong Pemerintah Aceh untuk menggodok Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh tentang tata kelola beasiswa.

Nasrul Zaman mengatakan, tata kelola beasiswa perlu dilembarkan dalam sebuah aturan khusus setingkat Qanun Aceh karena selama ini tidak ada transparansi terhadap penjaringan siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan beasiswa dari Pemerintah Aceh akibat tak adanya pengaturan mekanisme penjaringan yang pasti.

“Selama ini siapa yang dapat beasiswa tidak jelas mekanisme yang ditetapkan, siapa yang dekat dengan DPR Aceh, mereka yang ditunjuk. Sementara yang jauh lebih membutuhkan tidak mendapat kesempatan,” ujar Nasrul Zaman, Banda Aceh, Jumat (28/6/2024).

Nasrul menegaskan, dirinya sangat mendukung program penyaluran bantuan beasiswa untuk masyarakat Aceh, tetapi mekanisme aturannya perlu dipersiapkan dari sekarang sehingga beasiswa yang diluncurkan Pemerintah Aceh bisa tepat sasaran, tepat guna, dan bisa membawa berkah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Karena belum ada qanun, jadi mekanisme yang dilakukan selama ini dari tahap penjaringan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai, sah-sah saja mereka loloskan. Karena tidak ada aturan yang mengikat,” ungkapnya.

Karena itu, Nasrul mendorong Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh untuk mengajukan usul inisiatif Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang tata kelola beasiswa.

“Ini urgensi yang sifatnya sangat mendesak, karena beasiswa Pemerintah Aceh selama ini cenderung tidak tepat sasaran bahkan terindikasi disalahgunakan,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook