Pemerintah Aceh Bebal, Kembali Hibah APBA untuk Instansi Vertikal Meski Telah Dilarang Kemendagri
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal sebesar Rp 32,179 milyar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 meski sebelumnya telah mendapat larangan Kemendagri.
Berdasarkan info pada SiRUP LPSE Aceh, diketahui setidaknya terdapat sembilan paket pekerjaan berupa pembangunan dan rehab gedung instansi vertikal yang dibantu melalui APBA 2025. Diantaranya yaitu:
– Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4.750.000.000
– Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh sebesar Rp9.600.000.000
– Lanjutan Pembangunan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Aceh sebesar Rp825.000.000
– Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp6.685.000.000
– Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Rp900.000.000
– Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1.355.000.000
– Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh sebesar Rp6.864.000.000
– Rehab Pagar Kantor BAIS Neusu Kota Banda Aceh Rp640.000.000
– Rehab ruangan Forkopimda (Asdatun Kejati Aceh) sebesar Rp560.000.000
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar mengatakan, sekalipun sudah ada larangan dari Kemendagri agar bantuan hibah pada instansi vertikal sebagaimana disebut pada Pasal 54 Peraturan Presiden No. 12/2019 Pasal 93 dan Pasal 97, namun tetap saja Pemerintah Aceh mengalokasikannya dalam APBA 2025.
“Terlepas dari pro dan kontra serta motif dari pemberian bantuan hibah dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal, namun kita harapkan bantuan hibah tersebut tidak mempengaruhi independensi para penegak hukum sehingga tidak termasuk konflik interest di kemudian hari,” ujar Nasruddin Bahar, Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, dirinya juga meminta semua instansi vertikal tidak ikut campur dalam mempengaruhi keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender bantuan hibah tersebut.
“APH diminta bersikap netral, sehingga para rekanan mempunyai kebebasan dalam ikut tender. Jangan sampai terjadi rekanan yang akan dimenangkan wajib meminta persetujuan penerima manfaat,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta semua pihak untuk sama-sama mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan.
“Tugas eksekutif melalui dinas masing-masing perlu diberikan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp