MaTA Pertanyakan Komitmen Inspektorat dan KPK Terkait Review Proyek Strategis Aceh

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh dalam menjalankan review dan probity audit proyek strategis Aceh yang telah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 72x960

Kesepakatan ini dibuat dalam rangka pengawasan 33 paket pengadaan barang dan jasa pada proyek strategis di Aceh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600/728/2024.

Alfian menjelaskan, proses pembahasan dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan KPK berlangsung pada 7-8 Agustus 2024, menghasilkan kesepakatan bahwa Inspektorat Aceh, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), akan melakukan review terhadap beberapa proyek strategis.

Terkait hal ini, KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi telah mengirimkan surat dengan nomor B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024, meminta hasil pembahasan dari Inspektorat Aceh. Namun, hingga kini, belum ada laporan hasil yang disampaikan.

Adapun proyek yang perlu direview oleh Inspektorat Aceh antara lain:

1. Proyek revitalisasi sarana dan prasarana situs sejarah Makam Habib Bugak di Kabupaten Bireuen.

2. Revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PLUT KUMKM di bawah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh.

3. Revitalisasi perencanaan proyek pembangunan bunker dan fasilitas pendukung lainnya di Rumah Sakit Zainal Abidin.

4. Probity audit pada lima proyek strategis daerah, termasuk tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.

5. Review pada 25 proyek strategis terkait tahapan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Alfian menambahkan, sudah 62 hari berlalu sejak kesepakatan dibuat, namun hasil review dan audit belum diterima oleh KPK.

MaTA khawatir keterlambatan ini dapat membuka peluang manipulasi yang berpotensi menutupi fakta-fakta di lapangan mengenai proyek strategis Aceh tersebut, terutama karena 33 proyek ini sedang dalam tahap pelaksanaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil review dan audit yang dilakukan Inspektorat Aceh, guna memastikan tidak terjadi manipulasi yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, MaTA juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh.

“Pengawasan ini penting agar proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek di Aceh bebas dari korupsi,” kata Alfian, Senin (4/11/2024). (Raja Baginda)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook