Lima Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Gunakan Warnet untuk Judi Online
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan lima pria yang tertangkap bermain judi online di sebuah warung kopi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo dan di sebuah ruko warung internet (warnet) di kawasan Keudah, Banda Aceh.
Seluruh tersangka yang diamankan yakni EV (40) asal Aceh Utara, NA (34), AB (35), SA (38) dan AG (45) yang merupakan warga Keudah.
“Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (5/11/2024).
Kompol Fadhillah, menjelaskan tersangka EV diamankan di sebuah warung kopi di kawasan TPI Lampulo, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
“EV tertangkap tangan saat sedang bermain judi online Mahjong dengan taruhan yang bervariasi,” sebut Kasat.
Sementara, tersangka NA, AB, SA dan AG diamankan pada Sabtu 2 November 2024. Keempatnya juga kedapatan memainkan judi online dengan menggunakan komputer di sebuah warnet yang berada di kawasan Keudah.
“Warnet itu dijadikan modus, jadi bukanya 24 jam dan dari jam 12 malam sampai pagi rata-rata pemain judi online isinya,” jelas Kompol Fadillah.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka, diketahui NA berperan sebagai admin warnet dan ia juga memberikan link judi online tersebut untuk para pengunjung warnet.
“Bahkan NA juga membuka dan membantu pengunjung untuk membuat akun serta melakukan deposit. Dari kemenangan setiap pemain, NA mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen,” tambahnya.
Tersangka NA selaku penyedia link dijerat pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, EV, AB, SA dan AG dijerat Qanun Maisir pasal 18 dan 19 dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. (Marnida Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp