KPU RI Amanatkan KIP se-Aceh untuk Lakukan Penetapan Paslon Terpilih yang Tidak Terlibat Sengketa Pilkada di MK
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Affifuddin, mengamanatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh untuk segera melakukan tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Amanat tersebut terlampir dalam surat KPU RI Bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin.
Dalam surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan pencatatan registrasi Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam e-BRPK atau buku elektronik registrasi perkara konstitusi.
“Berdasarkan hal tersebut, bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih 3 (tiga) hari setelah surat ini diterbitkan,” ujar Affifuddin, sebagaimana dikutip Theacehpost.com dalam surat tersebut, Banda Aceh, Senin (6/1/2025).
Affifuddin menambahkan, pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana yang disebutkan mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp