Kejari Abdya Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tokopika
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Al-Qarasie, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika).
Menurutnya, pejabat pembuat komitmen komitmen (PPK) dan penyedia Tokopika diduga ikut terlibat. Apalagi Kejari Abdya telah menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 500 juta.
“Jika Kejari Abdya tidak segera menetapkan PPK dan penyedia sebagai tersangka, maka perhitungan dugaan kerugian negara sebesar 500 juta rupiah tersebut diragukan kredibilitasnya atau juga dapat dikatakan hoaks. Kami khawatir, jika dugaan tersebut ternyata Hoaks maka akan menurunkan kredibilitas kinerja Kajari Abdya,” kata Akmal, Senin, 14 September 2021.
“Jika Kejari Abdya meyakini adanya dugaan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah PPK dan penyedia, sebab keduanya terikat di dalam kontrak,” lanjutnya.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan spekulasi di mata publik sebaiknya Kejari Abdya segera menetapkan PPK dan penyedia sebagai tersangka.
“Kalau Kejari Abdya sulit untuk meminta keterangan penyedia dikarenakan pandemi Covid-19, alasan tersebut menurut kami tidak dapat dibenarkan,” sebutnya.
Berdasarkan amatan SEMMI Abdya proyek Tokopika dimenangkan oleh PT. Karya Generus Bangsa dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBK Abdya tahun 2020. Pengadaan aplikasi tersebut diduga terdapat mark up harga yang cukup tinggi.
Sebelumnya, pada awal Mei lalu, Kajari Abdya, Nilawati, mengatakan telah melakukan ekspose ke tingkat penyidikan terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menaksir kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Hingga kini, Kejari Abdya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. []