Kasus Sengketa Tanah Lhoknga: PN Jantho Tolak Gugatan, Siti Aminah Pertahankan Kepemilikan Tanah

Konferensi pers terkait sengketa tanah di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. [Foto: The Aceh Post /Marnida Ningsih].

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat T Saiful Musliadi terkait sengketa tanah seluas 1.081 meter persegi di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terhadap tergugat Siti Aminah.

banner 72x960

Dalam putusan dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2024/PN Jantho, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Siti Aminah, Yulfan mengatakan putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang terbuka yang digelar di PN Jantho, Aceh Besar, Kamis, 7 November 2024.

“Berdasarkan hasil putusan tersebut, tanah beserta bangunan yang disengketakan kembali menjadi milik Siti Aminah,” ujarnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024) sore.

Selain itu, kata dia, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum T Saiful Musliadi, penggugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 1.156.500.

Yulfan menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari tindakan peminjaman sertifikat tanah milik Siti Aminah oleh sepupunya, Sopian D, yang berencana menggadaikan sertifikat tersebut sebagai jaminan hutang kepada Antoni, seorang oknum anggota Brimob Polda Aceh, untuk ditanggungkan ke Bank.

Atas suruhan Antoni, Sopian D kemudian mengajak Siti Aminah dan keluarganya ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Husnaina Aflinda, di Keutapang, Aceh Besar. Di sana, Siti Aminah diminta untuk menandatangani dua surat tanpa adanya penjelasan ataupun pembacaan terlebih dahulu mengenai isi dokumen tersebut.

“Pada saat itu, Ibu Aminah hanya mengetahui bahwa sertifikatnya akan digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman di bank,” jelas Yulfan.

Namun, lanjutnya, tanpa sepengetahuan Siti Aminah, tanda tangan yang diberikan di kantor PPAT ternyata digunakan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang mengalihkan kepemilikan tanah kepada Ricky Fernandez, junior Antoni di instansi Brimob Polda Aceh, yang kemudian menjualnya kembali kepada Antoni.

Kemudian, di tahun 2023, Antoni menjual tanah tersebut kepada T. Saiful Musliadi, seorang warga Jakarta Timur. Siti Aminah, yang tidak menyadari adanya peralihan kepemilikan tersebut, merasa tanah dan rumah yang telah dihuni selama bertahun-tahun itu masih miliknya.

Kasus ini, sambung Yulfan, semakin memanas ketika seorang lelaki bernama Yusrizal Razali mendatangi Siti Aminah dan menyerahkan sertifikat baru atas tanah tersebut. Yusrizal Razali meminta Siti Aminah untuk mengosongkan tanah dan rumah yang ditempati, dengan alasan bahwa sertifikat tersebut sudah beralih kepemilikan atas T. Saiful Musliadi.

Setelah melakukan pengecekan, Siti Aminah mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah berpindah tangan beberapa kali, dengan perubahan kepemilikan dari Siti Aminah ke Ricky Fernandez (2016), kemudian ke Antoni (2017), dan akhirnya menjadi milik T. Saiful Musliadi pada tahun 2023.

“Siti Aminah merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, dan menolak untuk mengosongkan rumah,” tegas Yulfan.

T Saiful Musliadi, yang merasa dirugikan, kemudian menggugat Siti Aminah melalui Pengadilan Negeri Jantho dengan tuduhan bahwa Siti Aminah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah yang sudah bukan miliknya.

Dalam persidangan, Yulfan menyebutkan bahwa mereka berhasil menghadirkan Ricky Fernandez sebagai saksi kunci. Ricky mengungkapkan bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepada Siti Aminah saat membeli tanah tersebut.

“Jadi ini bukan transaksi jual beli, karena tidak ada penyerahan uang. Semua ini hanya rekayasa,” sebut Yulfan.

Yulfan menyebutkan Ricky juga mengakui bahwa tanah tersebut dijual kembali setelah diperintahkan oleh Antoni, yang merupakan seniornya di Polda Aceh.

Lebih lanjut, Yulfan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Aceh, yang saat ini sedang menangani kasus ini dengan proses penyidikan. Polda Aceh dikabarkan telah memulai penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut.

“Jadi kami melaporkan balik mereka atas praktik mafia tanah yang dijadikan modus pinjam meminjam,” tutup Yulfan. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook