Diamankan Petugas Satpol PP-WH, Pembuat Konten TikTok Minta Maaf

Dua orang pembuat konten video TikTok yang dianggap tak senonoh di wilayah Banda Aceh, meminta maaf dan bakal menjalani pembinaan dari Satpol PP/WH Banda Aceh. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah memeriksa dua orang pembuat konten video yang dianggap tak senonoh di wilayah Banda Aceh. Video tersebut disebarkan melalui media sosial TikTok.

banner 72x960

Dalam konferensi pers-nya, Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, kedua terduga berinisial A dan MJ disinyalir telah melanggar aturan yang berlaku terkait penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Ardiansyah, keduanya diduga melanggar ketentuan Qanun 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat lslam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun 6/2014 tentang Hukum Jinayah.

“Mereka akan menerima pembinaan intensif dengan melakukan wajib lapor ke Satpol PP-WH Banda Aceh,” kata dia, Kamis 4 November 2021.

Dalam pembinaan tersebut, keduanya akan diberikan pengetahuan agama, siraman rohani dengan bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Sedangkan untuk seorang rekan mereka berinisial D, Ardian juga meminta untuk bisa bekerja sama dan segera melaporkan dirinya ke kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.

“Dalam video yang viral tersebut sebenarnya ada tiga orang, namun salah satunya belum melaporkan dirinya ke kantor kita, dan kita harapkan sesegera mungkin untuk melaporkan diri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, kedua terduga pelanggar ini juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *