Beredar Dokumen Berita Acara dari KIP Aceh, Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Beredar dokumen berita acara yang diduga bocor dan berasal dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

banner 72x960

Dokumen berita acara ini berisi hasil penelitian persyaratan administrasi peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, dimana disebutkan bahwa pasangan atas nama Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dokumen berita acara yang diduga bocor dan berasal dari KIP Aceh itu bernomor: 2.10/PL.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh.

Dokumen Berita Acara yang diduga bocor dan berasal dari KIP Aceh. Dokumen ini menyebutkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). [Foto: Istimewa]

Berdasarkan isi dokumen berita acara tersebut, KIP Aceh pada Sabtu (21/9/2024) telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.

Hasilnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, keduanya dinyatakan berstatus TMS.

Adapun status TMS ini ditetapkan karena pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi salah satu jenis dokumen yang dipersyaratkan yaitu dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.

Sebagaimana diketahui, pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh merupakan salah satu persyaratan yang dikhususkan bagi pasangan calon kepala daerah di Aceh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 ini jugalah yang menjadi pedoman bagi KIP Aceh dalam menyusun tahapan Pilkada 2024 di Aceh.

Untuk diketahui, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, KIP Aceh secara resmi akan mengumumkan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 pada hari ini, Minggu (22/9/2024). (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook