Aktivis Perempuan Kritik Hibah untuk Instansi Vertikal: Harusnya Mereka Malu ‘Ngemis’ APBA
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Aktivis perempuan yang juga Ketua Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Aceh, Yulindawati, menegaskan bahwa penganggaran dana hibah Pemerintah Aceh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal yang mencapai Rp32,179 milyar tidak sejalan dengan amanat UU Pemda.
Yulindawati menegaskan, UU Pemda mengatur bahwa alokasi anggaran belanja daerah harus memprioritaskan kebutuhan wajib masyarakat. Pengaturan tersebut juga diperkuat oleh Pergub Aceh Nomor 115/2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bansos.
Menurutnya, penyaluran dana hibah ke lembaga vertikal sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat Aceh, karena masih banyak fasilitas publik seperti sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai.
“Begitu juga dengan infrastruktur seperti jalan di pelosok pedesaan terpencil masih belum tersentuh sama sekali, serta masih banyak juga jalan yang butuh pemeliharaan atau peningkatan,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, kata dia, masih banyak rakyat Aceh yang membutuhkan tempat tinggal rumah layak huni, dan bagi masyarakat yang belum memiliki tanah, pemerintah bisa menggunakan dana hibah tersebut melakukan transmigrasi lokal bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah dan tempat tinggal agar menjadi jaminan akan keberlangsungan hidup.
“Tidak ada urgensinya dana tersebut diberikan kepada yang tidak layak diberikan, harusnya lembaga vertikal ini malu mengemis anggaran pada pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian dana hibah ini terindikasi menjadi ‘vitamin’ buat lembaga vertikal, seperti Polda dan Kejati selaku lembaga penegak hukum untuk tutup mulut atau mempeti es-kan kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah.
“Ini sangat tidak baik, dan itu terbukti dari beberapa kasus yang sudah menjadi konsumsi publik tetapi hilang entah kemana, seperti kasus dana hibah Rp 650 milyar di masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, sampai kasus korupsi wastafel dan beasiswa yang dianggarkan melalui pokir yang melibatkan puluhan anggota dewan dan sampai saat ini hilang tanpa jejak,” ungkapnya.
Aktivis perempuan ini menegaskan bahwa penganggaran hibah untuk instansi vertikal sama sekali tidak memiliki urgensi kebermanfaatan untuk masyarakat luas. Beberapa paket hibah seperti pembangunan gedung hingga pembangunan pagar kantor tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sama sekali.
Untuk itu, dirinya mendesak Pemerintah Aceh untuk segera membatalkan dan menghentikan dana hibah tersebut demi keadilan rakyat.
“Jika tidak segera dibatalkan, maka sudah pantas bagi rakyat Aceh menduga bahwa dengan anggaran hibah ini menjadi modal superbody (pelemahan) oleh pejabat koruptor yang sudah dan/atau akan terkena kasus korupsi,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp