Ketua BRA Dkk Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Aceh Timur
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Enam terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Jumat (8/11/2024).
Adapun para terdakwa yakni, Suhendri selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Zulfikar selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, keduanya didakwa dalam berkas yang sama.
Kemudian, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan dan Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia, didakwa dalam berkas yang berbeda.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Ibnu Filman Ide Amin, Sholahuddin Ritonga dan Zilzaliana dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua M. Jamil, didampingi oleh Hakim Anggota R Deddy Haryanto dan Heri Alfian.
Suhendri selaku ketua BRA masa jabatan 2020-2024, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya terkait korupsi dana hibah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan ataupun menandatangani permohonan hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik.
“Sembilan kelompok penerima manfaat itu direkayasa (fiktif) termasuk surat-surat, mereka tidak pernah mengajukan dan menandatangani pengajuan. Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah rekayasa,” kata JPU dalam persidangan.
Selanjutnya, sembilan kelompok tersebut diverifikasi oleh Suhendri tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar Rp15,3 miliar.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Suhendri dan Zulfikar akan mengajukan eksepsi keberatan yang akan berlangsung Jumat, 15 November 2024 mendatang. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp