KIP Aceh Tamiang Kasasi Hasil PTTUN yang Kabulkan Gugatan Pasangan Hamdan Sati-Febriadi
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang akan melakukan Kasasi pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Hal ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, disela-sela kegiatan sortir dan lipat surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Senin (4/11/2024).
“Saat ini kami sudah memutuskan akan melakukan Kasasi dan secara resmi, surat pengajuan itu akan dikirim ke Mahkamah Agung melalui PTTUN Medan,” ujar Rita.
Rita menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bahwa KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai jadwal.
Saat ini KIP Aceh Tamiang akan segera mencetak surat suara calon bupati dan wakil bupati dengan satu Pasangan Calon (Paslon) yakni Armi Fahmi dan Ismail serta Kotak Kosong yang akan berkontestasi pada Pilkada Aceh Tamiang 27 November 2024 mendatang.
Rita kembali memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rita juga memastikan bahwa saat ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang tetap berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp