Pilkada Semakin Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah untuk Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar

Theacehpost.com | JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini sesuai perintah Menteri Dalam Negeri dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

banner 72x960

Timboel menegaskan bahwa Mendagri memerintahkan semua Gubernur dan Wali Kota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendaftarkan anggota Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Penggunaan anggaran telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Gubernur dan Bupati/Walikota tidak boleh mengabaikan surat ini dengan alasan apapun. Surat ini jelas mengatur penggunaan APBD untuk iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada November 2024,” tegas Timboel, Jumat, 20 September 2024.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 merinci bahwa badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Timboel berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawasi pelaksanaan surat ini agar seluruh Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu Pusat dan Daerah melaksanakannya dengan baik.

Dalam Pemilu presiden dan legislatif sebelumnya, hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 44 petugas meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat total mencapai Rp2,57 miliar kepada peserta dan ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengatakan mereka aktif berkoordinasi dengan stakeholder terkait perlindungan penyelenggara Pilkada. “Kami telah melakukan kerja sama dengan KIP Kabupaten Pidie dan akan melanjutkan ke kabupaten dan kota lain,” kata Iqbal.

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKK dan JKM mencakup perawatan tanpa batas biaya, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Ahli waris peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak atas santunan 48 kali upah terakhir, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan, santunan mencapai Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga maksimal Rp174 juta. []

Komentar Facebook