Wartawan Senior Teuku Munzir Sikapi Dinamika Pilgub 2024: KIP Aceh Keliru, Kemungkinan Penetapan Paslon Akan Ditunda

Wartawan senior yang juga penasehat Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Teuku Munzir. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Wartawan senior yang juga penasehat Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Teuku Munzir mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi pemahaman objektif dalam melihat dan menyikapi dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024.

banner 72x960

Teuku Munzir mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait penerimaan pengajuan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh pengganti almarhum Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop untuk mendampingi Calon Gubernur (Cagub) Aceh Bustami Hamzah.

“Dalam qanun disebutkan hari kerja, namun KIP berpandangan hari kalender, sehingga batas penerimaan pengajuan Cawagub pengganti jatuh pada tanggal 11 September 2024. Namun KIP menerima pada hari yang melewati sehingga dianggap salah,” kata pria yang akrab disapa Ampon Munzir dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).

Ampon Munzir menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, akibat kebijakan KIP Aceh yang dianggap keliru ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyampaikan teguran pemantauan resmi kepada KIP.

“Atas hal ini kemungkinan besar KIP kemudian menyimpulkan bahwa Pasangan Calon Bustami-Fadhil Rahmi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata dia.

Secara aturan, kata dia, jika hasil verifikasi dari kedua pasangan calon salah satunya dinyatakan TMS, maka KIP kemungkinan besar akan membuka kembali pendaftaran selama 10 hari ke depan dengan tiga hari waktu pendaftaran dari 10 hari tersebut.

“Pembukaan pendaftaran ulang ini akan membuka peluang kepada siapapun untuk mendaftarkan pasangan calon lain, tidak hanya Bustami-Fadhil, namun kepada partai politik lain apabila terpenuhi kecukupan koalisi,” ungkapnya.

“Apabila setelah 10 hari ke depan tidak ada penambahan pasangan calon, dan pasangan Bustami-Fadhil tetap tidak terpenuhi, maka baru dapat dilaksanakan penetapan satu pasangan calon, dan menurut saya pasangan calon ini terpenuhi karena kesesuaian waktu atas perbaikan KIP. Artinya kebijakan lawan tong kosong akan diputuskan setelah dilakukan pendaftaran tahap kedua ini,” tambahnya.

Menurut Ampon Munzir, dinamika politik yang terjadi di DPR Aceh terkait penandatanganan MoU Helsinki kepada pasangan calon yang diisukan penjegalan kepada Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak ada relevansinya dengan apa yang sebenarnya terjadi dan sedang dihadapi oleh KIP Aceh. Dinamika tersebut murni dinamika aturan di lembaga DPR Aceh sendiri.

“Saya menduga penetapan Paslon Cagub-Cawagub Aceh untuk Pilkada 2024 yang dijadwalkan sesuai tahapan akan ditunda oleh KIP Aceh. Namun apakah benar demikian, mari kita tunggu sama-sama. Mari kita jaga kedamaian Aceh demi kepentingan yang lebih luas,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook