76 Anggota DPR Aceh Dilantik! Abang Samalanga Jadi Ketua Sementara, Segera Bentuk AKD

Anggota DPR Aceh periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sebanyak 76 anggota DPR Aceh periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik. Lima orang tidak dilantik karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

banner 72x960

Pelantikan keanggotaan DPR Aceh periode 2024-2029 ini berlangsung dalam rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli AMd atau Abang Samalanga, di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (30/9/2024).

Pantauan Theacehpost.com, pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Suharjono SH MHum.

Selanjutnya, penandatanganan Berita Acara pengucapan sumpah anggota DPR Aceh periode 2024-2029 ditandatangani secara simbolis oleh anggota DPR Aceh yang diwakili oleh Drs H Taufik MM selaku anggota DPR Aceh tertua dan Raja Lukman Ziaulhaq selaku anggota DPR Aceh termuda.

Kemudian, dalam rapat sidang paripurna itu juga ditetapkan Pimpinan Sementara DPR Aceh. Berdasarkan keputusan, Zulfadhli AMd atau Abang Samalanga dari Partai Aceh ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPR Aceh.

Sedangkan Ir H Saifuddin Muhammad atau Yah Fud dari Partai NasDem ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPR Aceh.

Ketua Sementara DPR Aceh, Zulfadhli AMd atau Abang Samalanga, menyampaikan rasa hormatnya kepada anggota DPR Aceh periode 2019-2024 yang telah berdedikasi dan memberi sumbangsih kepada seluruh rakyat Aceh selama menjabat.

Selaku Pimpinan Sementara DPR Aceh, Abang Samalanga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029. Sehingga anggota DPR Aceh terpilih dan yang baru saja dilantik dapat segera bekerja.

“Tugas ini akan kami laksanakan dengan penuh tanggungjawab bersama Wakil Ketua Sementara DPRA. Kami yakin dapat menyelesaikan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya,” ujar Abang Samalanga. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook